Regulasi Penerbangan Terbaru - September 2022

Memahami situasi critical di era Covid-19, pembatasan dan juga regulasi pemerintah diterapkan demi keamanan dan kenyamanan dalam berpergian. Sebelum berpergian, berikut adalah informasi terkait regulasi penerbangan terbaru per September 2022.*

  1. Penerbangan Domestik

    Efektif sejak 29 Agustus 2022, peraturan di bawah ini adalah persyaratan penerbangan domestik. Ketentuan ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

    1. Penumpang usia diatas 18 tahun harus sudah melakukan vaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen sebelum penerbangan.
    2. Penumpang usia diatas 18 tahun yang tervaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan domestik.
    3. Penumpang usia diatas 18 tahun yang tidak vaksin dikarenakan kondisi kesehatan/komorbid membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa ybs belum layak/tidak dapat vaksinasi COVID-19.
    4. Penumpang usia 6-17 tahun harus membawa sertifikat vaksin dosis 2, tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen sebelum penerbangan. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.
    5. Penumpang usia 6-17 tahun yang tervaksinasi 1 dosis tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan domestik.
    6. Penumpang usia 6-17 tahun yang tidak vaksin dikarenakan kondisi kesehatan/komorbid membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa ybs belum layak/tidak dapat vaksinasi COVID-19.
    7. Anak-anak usia dibawah 6 tahun diperbolehkan penerbangan tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen, namun wajib didampingi oleh orang tua/wali dalam perjalanan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
    8. Warga Negara Asing (WNA) yang berusia diatas 18 tahun dan berasal dari perjalanan internasional harus membawa sertifikat vaksin dosis 2, tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen sebelum penerbangan.
  2. Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

    Merujuk pada persyaratan masuk Republik Indonesia sesuai pada ketentuan laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI, saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk penumpang rute Internasional, dan hanya bisa dilakukan melalui bandara-bandara yang tercantum di bawah ini:

    • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang - Jakarta
    • Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
    • Bandara Internasional Sam Ratulangi ( MDC) - Manado
    • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar - Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
    • Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
    • Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter)
    • Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) - Kulon Progo, Yogyakarta
    • Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) - Makassar
    • Bandara Internasional Kualanamu (KNO) - Medan
    • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Nusa Tenggara Barat

    Adapun aturan resmi yang tercantum:

    1. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.
    2. Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing harus memenuhi syarat:
      • WNA pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri dari: Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap)
      • WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (harus mendapatkan rekomendasi dari kementrian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19.
      • WNA awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
      • WNA delegasi negara anggota G20
      • WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
      • WNA yang mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementrian/lembaga.
    3. Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Penerbangan Internasional Keluar dari Indonesia

    Untuk informasi syarat, regulasi, dan peraturan negara tujuan penerbangan keluar dari Indonesia dapat dilihat di laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI, serta website masing-masing negara terkait.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu, silakan pastikan dengan informasi dari pemerintah terkait regulasi perjalanan.