Memahami situasi critical di era Covid-19, pembatasan dan juga regulasi pemerintah diterapkan demi keamanan dan kenyamanan dalam berpergian. Sebelum berpergian, berikut adalah informasi terkait regulasi penerbangan terbaru per September 2022.*
Efektif sejak 29 Agustus 2022, peraturan di bawah ini adalah persyaratan penerbangan domestik. Ketentuan ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
Merujuk pada persyaratan masuk Republik Indonesia sesuai pada ketentuan laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI, saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk penumpang rute Internasional, dan hanya bisa dilakukan melalui bandara-bandara yang tercantum di bawah ini:
Adapun aturan resmi yang tercantum:
Untuk informasi syarat, regulasi, dan peraturan negara tujuan penerbangan keluar dari Indonesia dapat dilihat di laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI, serta website masing-masing negara terkait.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu, silakan pastikan dengan informasi dari pemerintah terkait regulasi perjalanan.